Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) akan menjadi prioritas
nasional Kementerian Sosial RI untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak
dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan
diskriminasi. Bahkan untuk mendukung program tersebut, dalam 5 (lima)
tahun ke depan anggarannya dikucurkan dari APBN.
“Pemerintah harus merasa malu dengan banyaknya lembaga kesejahteraan
sosial anak yang begitu mandiri, transparan, jujur dan memiliki komitmen
yang tinggi untuk memberikan pelayanan bagi keluarga miskin,”kata
Menteri Sosial RI Salim Segaf Al Jufri saat membuka Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di Cikarang, Kamis
(25/3) malam.
Dijelaskan dia, melalui Rakernas akan diperoleh spirit baru bagi
seluruh stake holders untuk memberi perhatian penuh pada anak terutama
dari keluarga sangat miskin.
Ia mengingatkan kepada seluruh Dinas/Instansi Sosial di Provinsi dan
Kabupaten Kota agar lebih memperhatikan pemanfaatan subsidi pemenuhan
kebutuhan dasar anak melalui panti agar bisa dirasakan bantuan tersebut.
“Kita tidak berharap 135.014 anak yang dibantu hanya dalam angka saja
tetapi harus sampai kepada si anak. “Berdosalah bagi siapapun yang
memakan bagian anak yatim dan miskin,”tegas nya.
Selain itu tambah dia jangan mengurangi dan merevisi bantuan
perlindungan sosial anak untuk12.307 dengan bantuan antara Rp 1.4 juta
hingga Rp1.8 juta.
Hasil evaluasi ujicoba PKSA tahun 2009 terhadap anak jalanan dan
terlantar sekarang (2009) sebanyak 1.375 anak-anak jalanan dan terlantar
sudah mempunyai buku tabungan melalui PKSA . Melalui Gerakan Nasional
Penyelamatan Anak Mensos berharap anak dapat terhindar dari eksploitasi
ekonomi, kekerasan, tidak terlantar dan tidak diperlakukan
diskriminatif.
Dalam pada itu Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kemensos,
Makmur Sunusi mengatakan pada Tahun 2010 anggaran PKSA telah tersedia
sebesar Rp 271 miliar yang akan dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan
dasar, aksesibilitas pemenuhan pelayanan sosial dasar dan penguatan
tanggung jawab orang tua serta penguatan peran lembaga sosial anak
dengan rincian sebagai berikut:
1. Anak Balita terlantar (1.405 anak)
2. Anak terlantar ( 135.014 anak)
3. Anak Jalanan (6.173 anak)
4. Anak berhadapan hukum (430)
5. Anak dengan kecacatan (2.041 anak)
6. Anak yang memerlukan kebutuhan khusus (2.258 anak).
2. Anak terlantar ( 135.014 anak)
3. Anak Jalanan (6.173 anak)
4. Anak berhadapan hukum (430)
5. Anak dengan kecacatan (2.041 anak)
6. Anak yang memerlukan kebutuhan khusus (2.258 anak).
Jumlah keseluruhan penerima bantuan PKSA tahun 2010 sebanyak 147.321
anak yang didistribusikan di 33 provinsi, yang dikelola pusat Rp 251
miliar dan melalui dekonsentrasi sebesar Rp 20 miliar. (RP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar